| Selamat datang di website resmi kami |

Pengertian Korpri

PENGERTIAN KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA

Korps Pegawai Republik Indonesia, atau disingkat Korpri, adalah satu-satunya wadah untuk menghimpun Pegawai Republik Indonesia yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Hukum Milik Negara dan atau Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik Pusat dan Daerah, Badan Layanan Umum Pusat dan Daerah, Badan Otorita/Kawasan Ekonomi Khusus yang kedudukan dan kegiatannya tidak terpisahkan dari Kedinasan.

NAMA, SIFAT, PEMBENTUKAN DAN KEDAULATAN KORPRI

  1. Nama dan Sifat KORPRI

Organisasi ini bernama Korps Pegawai Republik Indonesia, disingkat KORPRI. KORPRI debagai organisasi bersifat demokratis, bebas, aktif, professional, netral, produktif dan bertanggung jawab.

  1. Pembentukan  dan Kedaulatan KORPRI
  1. KORPRI dibentuk pada tanggal 29 November 1971 dengan Keputusan Presiden RI Nomor 82 Tahun 1971. Dan diperingati setiap tanggal 29 November setiap tahunnya.
  2. Dewan Pengurus KORPRI Nasional berkedudukan di Ibu Kota Negara RI.
  3. Dewan Pengurus KORPRI Kementrian/Lembaga Pemerintah Non Kementrian berkedudukan di Instansi masing-masing.
  4. Dewan Pengurus KORPRI pada instansi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia berkedudukan di instansi Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.
  5. Dewan Pengurus KORPRI Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Milik Negara dan atau Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyaiaran Publik Pusat, Badan Layanan Umum Pusat, dan Badan Otda/Kawasan Ekonomi Khusus berkedudukan di masing-masing intansi.
  6. Dewan Pengurus KORPRI Unit Kementrian/Lembaga Pemerintah Non Kementrrian berkedudukan di jajaran eselon I atau gabungan eselon I pada instansi masing-masing.
  7. Dewan Pengurus KORPRI Provinsi berkedudukan di jajaran satuan kerja perangkat daerah atau instansi yang disamakan yang berada di Ibukota Provinsi.
  8. Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota.
  9. Dewan Pengurus KORPRI Unit Kabupaten/Kota berkedudukan di jajaran satuan kerja perangkat daerah atau instansi yang disamakan yang berada di Ibukota Kabupaten/Kota.
  10. Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota berkedudukan di jajaran satuan kerja perangkat daerah atau instansi yang disamakan yang berada di Ibukota Kabupaten/Kota.

 

DASAR DAN KEDAULATAN ORGANISASI KORPRI

  1. Dasar KORPRI

KORPRI berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

  1. Kedaulatan Organisasi KORPRI

Kedaulatan organisasi berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui musyawarah menurut tingkat kepengurusan.

https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://sabalansteel.com/ https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto omtogel http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/